Selasa, 07 Januari 2014

0 Pengertian cyberlaw

Cyberlaw adalah hukum yang digunakan didunia maya (cyber space) yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Cyberlaw merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi suatu aspek yang berhubungan dengan orang perongan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat online dan memasuki dunia cyber atau duni maya. Cyberlaw sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law. Cyberlaw akan memainkan peranannya dalam dunia masa depan, karena nyaris tidak ada lagi segi kehidupan yang tidak tersentuh oleh keajaiban teknologi dewasa ini dimana kita perlu sebuah perangkat aturan main didalamnya.

Posting Komentar

clock

Halaman

Diberdayakan oleh Blogger.

Translate

Kritik Dan Saran

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner

Total Pageviews

Followers

Jam

Powered by Calendar Labs
 

Popular Posts