Penyebaran virus dengan sengaja, ini adalah salah satu
jenis cyber crime yang terjadi pada bulan Juli 2009. Twitter ( salah satu
jejaring sosial ) kembali menjadi media infeksi modifikasi New Koobface, worm
yang mampu membajak akun Twitter dan menular melalui postingannya, dan
mengjangkit semua followers. Semua kasus ini hanya sebagian dari sekian banyak
kasus penyebaran Malware di seantero jejaring sosial. Twitter tak kalah jadi
target, pada Agustus 2009 di serang oleh penjahat cyber yang mengiklankan video
erotis. Ketika pengguna mengkliknya, maka otomatis mendownload
Trojan-Downloader.Win32.Banload.sco.
Analisa Kasus : menurut kami seharusnya para pengguna
jejaring sosial harus berhati-hati dengan adanya penyebaran virus yg disengaja
karena akan merusak sistem jaringan komputer kita. Modus serangannya adalah
selain menginfeksi virus akun yang bersangkutan bahkan si pemiliknya terkena
imbas. Karena si pelaku mampu mencuri nama dan password pengguna, lalu
menyebarkan pesan palsu yang mampu merugikan orang lain, seperti permintaan
transfer uang . Untuk penyelesaian kasus ini, Tim keamanan dari Twitter sudah
membuang infeksi tersebut. Tapi perihal hukuman yang diberikan kepada penyebar
virusnya belum ada kepastian hukum. Adapun Hukum yang dapat menjerat Para
Penyebar Virus tersebut tercantum dalam UU ITE yaitu Bab VII Pasal 33 tentang
Virus, Membuat sistem tidak bekerja. Pelanggaran UU ITE ini akan dikenakan
denda 1 ( Satu ) Milliar rupiah. ( Eva Indriani 12095765)
Posting Komentar