Perjudian online, pelaku menggunakan sarana internet
untuk melakukan perjudian. Seperti yang terjadi di Semarang, Desember 2006
silam. Para pelaku melakukan praktiknya dengan menggunakan system member yang
semua anggotanya mendaftar ke admin situs itu, atau menghubungi HP ke
0811XXXXXX dan 024-356XXXX. Mereka melakukan transaki online lewat internet dan
HP untuk mempertaruhkan pertarungan bola Liga Inggris, Liga Italia dan Liga
Jerman yang ditayangkan di televisi. Untuk setiap petaruh yang berhasil menebak
skor dan memasang uang Rp 100 ribu bisa mendapatkan uang Rp 100 ribu, atau bisa
lebih.
Analisa kasus: menurut kami seharusnya perjudian
online harus ditindak lanjuti agar tidak menyebar seluas mungkin dan admin web
tidak memberikan izin pada web yang menyediakan situs untuk perjudian.
Sedangkan para pengguna seharusnya tidak mengikuti perjudian online tersebut
karena dapat merugikan.Modus para pelaku bermain judi online adalah untuk
mendapatkan uang dengan cara instan. Dan sanksi menjerat para pelaku yakni
dikenakan pasal 303 tentang perjudian dan UU 7/1974 pasal 8 yang ancamannya
lebih dari 5 tahun. Adapun isi pasal 303 tentang perjudian yaitu: Pasal 303
ayat (3) KUHP sebagai berikut : “Yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap
permainan, dimana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada
peruntungan belaka, juga karena permainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Di
situ termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan
lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau
bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya”. Ancaman pidana perjudian
sebenarnya sudah cukup berat, yaitu dengan hukuman pidana penjara paling lama
10 tahun atau pidana denda sebanyak-banyaknya Rp 25.000.000,00 (Dua Puluh Lima
Juta Rupiah).( Eka Dwi Ningrum 12095689)
Posting Komentar