Carding adalah satu Cyber Crime di daerah Bandung
sekitar tahun 2003. Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencari
nomor kartu kredit milik orang lain dan dapat digunakan dalam transaksi
perdagangan di internet. para pelaku kebanyakan remaja tanggung dana mahasiswa
ini, digerebek aparat kepolisian setelah beberapa kali berhasil melakukan
transaksi di internet dengan menggunakan kartu kredit orang lain. Para pelaku
rata-rata beroperasi dari warnet-warnet yang tersebar di Kota Bandung.Mereka
biasa bertransaksi dengan menggunakan nomor kartu kredit yang mereka dapat dari
beberapa situs. Namun lagi-lagi, para petugas kepolisian ini menolak
menyebutkan situs yang dipergunakan dengan alasan masih dalam penyelidikan
lebih lanjut.
Analisa kasus : menurut kami seharusnya pengguna carding lebih mengetahui
sejauh mana tingkat kejahatan kartu kredit sekarang ini agar para pengguna
kartu kredit bisa lebih mengantisipasi dalam kasus ini. Modus kejahatan ini
adalah Pencurian, karna pelaku memakai kartu kredit orang lain untuk mencari
barang yang mereka inginkan disitus lelang barang. Karena kejahatan yang mereka
lakukan, mereka akan dibidik dengan pelanggaran pasal 378 KUHP tentang
Penipuan, Pasal 363 tentang pencurian dan Pasal 263 tentang Pemalsuan
Identitas. Adapun keterangan lebih lanjut tentang pasal 378 tentang Penipuan : "Barang
siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan
melawan hukum, dan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat
maupun dengan ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakan orang lain untuk
menyerahkan suatu benda kepadanya, atau supaya memberikan hutang atau menghapus
piutang, diancam karena penipuan paling lama 4 tahun penjara”. Sedangkan untuk
Pasal 363 tentang Pencurian yaitu: " Barang siapa mengambil suatu
benda yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud dimiliki
dengan melawan hukum, diancam karena pencurian dengan penjara pidana
paling lama 5 tahun atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah”. Untuk
Pasal 263 tentang Pemalsuan Identitas yaitu : "Barang siapa membuat surat
palsu atau memalsukan surat yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu
perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan hutang, atau boleh dipergunakan
sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan dengan maksud akan menggunakan atau
menyuruh otang lain, menggunkan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan
tidak dipalsukan, maka bila mempergunakannya akan dapat mendatangkan sesuatu
kerugian, karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam
tahun". ( Fitriana 12095736)
Posting Komentar