Kasus ini terjadi saat ini dan sedang dibicarakan
banyak orang, kasus video porno Ariel “PeterPan” dengan Luna Maya dan Cut Tari,
video tersebut di unggah di internet oleh seorang yang berinisial ‘RJ’ dan
sekarang kasus ini sedang dalam proses.
Analisa
kasus : Menurut kami seharunya Ariel, Luna dan Cut Tari tidak melakukan
hala-hal yang tidak melanggar norma dan etika di agama,bangsa dan Negara.
Kesalahan mereka pun bertambah karena apa yang mereka lakukan di
dokumentasikan. Untuk seharusnya tidak mencampuri urusan pribadi dengan
melakukan penyebaran video lewat internet, karena bukan hanya orang-orang dewasa
yang dapat melihat tapi anak kecil pun bisa melihatnya.Pada kasus tersebut,
modus sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu yang
memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut.
Penyelesaian kasus ini pun dengan jalur hukum, penunggah dan orang yang terkait
dalam video tersebut pun turut diseret pasal-pasal sebagai berikut, Pasal 29
UURI No. 44 th 2008 tentang Pornografi Pasal 56, dengan hukuman minimal 6 bulan
sampai 12 tahun. Atau dengan denda minimal Rp 250 juta hingga Rp 6 milyar. Dan
atau Pasal 282 ayat 1 KUHP.( Sabto Imam M 12095761)
Posting Komentar