Modus dan Sifat Kejahatan
Ada beberapa tahapan yang umumnya dilakukan para carder dalam
melakukan aksi kejahatannya:
1.
Mendapatkan nomor kartu kredit
yang bisa dilakukan dengan berbagai cara antara lain:phising (membuat
situs palsu seperti dalam kasus situs klik.bca), hacking, sniffing, keylogging, worm,
chatting dengan merayu dan tanpa sadar memberikan nomor kartu
kredit secara sukarela, berbagi informasi antara carder, mengunjungi situs yang
memang spesial menyediakan nomor-nomor kartu kredit buat carding dan lain-lain
yang pada intinya adalah untuk memperolah nomor kartu kredit.
2.
Mengunjungi situs-situs online
yang banyak tersedia di internet seperti Ebay, Amazonuntuk kemudian carder mencoba-coba
nomor yang dimilikinya untuk mengetahui apakah kartu tersebut masih valid atau
limitnya mencukupi.
3.
Melakukan transaksi
secara online untuk
membeli barang seolah-olah carder adalah pemilik asli dari kartu tersebut.
4.
Menentukan alamat tujuan atau
pengiriman, sebagaimana kita ketahui bahwa Indonesia dengan tingkat penetrasi
pengguna internet di bawah 10 %, namun menurut survei AC Nielsen tahun 2001
menduduki peringkat keenam dunia dan keempat di Asia untuk sumber para pelaku
kejahatan carding.
Hingga akhirnya Indonesia di-blacklist oleh banyak situs-situs online sebagai
negara tujuan pengiriman. Oleh karena itu, para carder asal
Indonesia yang banyak tersebar di Jogja, Bali, Bandung dan Jakarta umumnya
menggunakan alamat di Singapura atau Malaysia sebagai alamat antara dimana di
negara tersebut mereka sudah mempunyai rekanan.
5.
Pengambilan barang oleh carder.
Sifat carding secara umum adalah
kekacauan yang ditimbulkan tidak terlihat secara langsung, tapi dampak yang
ditimbulkan bisa sangat besar, karena carding merupakan salah satu kejahatan dari
cybercrime berdasarkan aktivitasnya. Salah satu contohnya dapat
menggunakan nomor rekening orang lainuntuk belanja secara online demi
memperkaya diri sendir. Yang sebelummnya tentu pelaku sudah mencuri nomor
rekening dari korban.
Posting Komentar