Carding
adalah berbelanja menggunakan nomor dan identitas kartu kredit orang lain, yang
diperoleh secara ilegal, biasanya dengan mencuri data di internet, Sebutan pelakunya adalah Carder, Sebutan lain untuk kejahatan
jenis ini adalah cyberfroud alias penipuan di dunia maya.
Menurut riset Clear Commerce Inc, perusahaan
teknologi informasi yang berbasis di Texas – AS, Indonesia memiliki carder
terbanyak kedua di dunia setelah Ukrania. Sebanyak 20 persen transaksi melalui
internet dari Indonesia adalah hasil carding. Akibatnya, banyak situs belanja
online yang memblokir IP atau internet protocol (alamat komputer internet) asal
Indonesia. Kalau kita
belanja online, formulir pembelian online shop tidak mencantumkan nama negara Indonesia.
Artinya konsumen Indonesia tidak diperbolehkan belanja di situs itu.
Menurut pengamatan ICT Watch,
lembaga yang mengamati dunia internet di Indonesia, para carder kini beroperasi
semakin jauh, dengan melakukan penipuan melalui ruang-ruang chatting di mIRC.
Caranya para carder menawarkan barang-barang seolah-olah hasil carding-nya
dengan harga murah di channel. Misalnya, laptop dijual seharga Rp 1.000.000.
Setelah ada yang berminat, carder meminta pembeli mengirim uang ke rekeningnya.
Uang didapat, tapi barang tak pernah dikirimkan.
Posting Komentar