Contoh kasus yang terjadi adalah pencurian dokumen
terjadi saat utusan khusus Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang dipimpin
Menko Perekonomian Hatta Rajasa berkunjung di Korea Selatan. Kunjungan tersebut
antara lain, guna melakukan pembicaraan kerja sama jangka pendek dan jangka
panjang di bidang pertahanan. Delegasi Indonesia beranggota 50 orang berkunjung
ke Seoul untuk membicarakan kerja sama ekonomi, termasuk kemungkinan pembelian
jet tempur latih supersonik T-50 Golden Eagle buatan Korsel dan sistem
persenjataan lain seperti pesawat latih jet supersonik, tank tempur utama K2
Black Panther dan rudal portabel permukaan ke udara. Ini disebabkan karena Korea
dalam persaingan sengit dengan Yak-130, jet latih Rusia. Sedangkan anggota DPR
yang membidangi Pertahanan (Komisi I) menyatakan, berdasar informasi dari
Kemhan, data yang diduga dicuri merupakan rencana kerja sama pembuatan 50 unit
pesawat tempur di PT Dirgantara Indonesia (DI). Pihak PT DI membenarkan sedang
ada kerja sama dengan Korsel dalam pembuatan pesawat tempur KFX (Korea Fighter
Experiment). Pesawat KFX lebih canggih daripada F16.
Analisa
Kasus : Menurut kami dari kasus ini memungkinkan ada oknum terkait yang mencuri
atau memberikan data atau dokumen tentang kerja sama antara Indonesia dengan
KorSel.namun sampai saat ini kasus ini masih simpang siur atas kelanjutannya.
Sebaiknya orang yang memegang tanggung jawab atas rahasia data ini lebih menjaga
atas hal yang tidak diinginkan dan menjadi tenaga ahli yang profesional.Modus
dari kejahatan tersebut adalah mencuri data, yaitu kegiatan memperoleh data
komputer secara tidak sah, baik digunakan sendiri ataupun untuk diberikan
kepada orang lain. Indentity Thef merupakan salah satu jenis
kejahatan ini yang sering diikuti dengan kejahatan penipuan. Kejahatan ini juga
sering diikuti dengan kejahatan data leakage. Perbuatan
melakukan pencurian dara sampai saat ini tidak ada diatur secara khusus. Modus
Operandi: Adalah pencurian data untuk mematai-matai hal –hal rahasia yang
dilakukan oleh suatu negara. Dan sanksi menjerat para pelaku yakni dikenakan
pasal 363 tentang pencurian dalam keadaan memberatkan diancam dengan pidana
penjara paling lama tujuh tahun. Selain itu juga dikenai pasal 406 KUHP tentang
kasus deface atau hacking yang membuat sistem milik orang lain dan dikenai
pasal 30 UU ITE tahun 2008 ayat 3 : “Setiap orang dengan
sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses computer dan/atau system
elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau
menjebol system pengaman (cracking, hacking, illegal access). Ancaman pidana
pasal 46 ayat 3 setiap orang yang memebuhi unsure sebagaimana dimaksud dalam
pasal 30 ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) dan/atau
denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah)”. (
Septian Eko Wibowo 12095762)
Posting Komentar