CYBERCRIME DAN CYBER LAW
KEJAHATAN
PERBANKAN TENTANG KARTU KREDIT
Disusun oleh:
JOKO
RIYANTO 13122047
LABUHAN NABABAN 13121961
TRI
APRIYANTO 13122044
BUNTAR
CHANDRA 13121838
MAULANA
KAMAL YUSUF 13121096
ARIFIN SANJAYA 13121919
Jurusan
Manajemen Informatika
Akademi
Manajemen Informatika dan Komputer Bina Sarana Informatika
2013
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kepada Allah
SWT sehingga penyusunan makalah ini dapat terselesaikan tepat pada waktunya.
Selain itu kami ingin mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada
dosen pembimbing mata kuliah ETIKA PROFESI TEKNIK
INFORMASI & KOMUNIKASI atas bimbingan dan motivasinya.
Etika profesi teknik Informasi dan
Komunikasi adalah mata kuliah yang sangat perlu dikembangkan dan dipahami
mengingat begitu besar peranannya dalam pendidikan, khususnya pada bidang IT
dengan kode etiknya dan permasalahannya terutama masalah yg kami bahas
kejahatan elektronik di dunia maya yang sedang marak terjadi akhir-akhir ini
tentang cybercrime.
Penulis menyadari akan kekurangan dalam
penyusunan makalah ini. Karena itu kami sangat mengharapkan kritik dan saran
yang bersifat membangun dari semua pihak demi kesempurnaan makalah ini.
Jakarta,18
DESEMBER 2013
Penulis
DAFTAR ISI
Halaman
Judul .........................................................................................................
i
Kata
Pengantar .......................................................................................................
ii
Daftar
Isi ...............................................................................................................
iii
BAB
I PENDAHULUAN
1.1.
Latar Belakang ..........................................................................................
1
1.2.
Maksud dan Tujuan ...................................................................................
2
BAB
II LANDASAN TEORI
2.1.
Sejarah Cybercrime
..................................................................................
3
2.1.
Definisi cybercrime ..................................................................................
5
BAB III PEMBAHASAN
3.1. Karakteristik
Cybercrime ................................................................. 7
3.2. Jenis-Jenis
Cybercrime .....................................................................
7
3.3. Modus Kejahatan
Cybercrime .......................................................... 8
3.4. Data Forgery
......................................................................................
10
3.4.1. Definisi Data
Forgery ........................................................... 14
3.4.2. Penyebab
Terjadinya Data Forgery ...................................... 14
3.4.3. Penanggulangan
Data Forgery .............................................. 15
3.4.4. Cara Mencegah
Terjadinya Data Forgery ............................. 17
3.4.5. Hukum Tentang
Data Forgery .............................................. 17
3.4.6.
Contoh Kasus Data Forgery .................................................. 19
BAB IV PENUTUP
4.1.
Kesimpulan ............................................................................................
26
4.2.
Saran .......................................................................................................
26
DAFTAR
PUSTAKA
BIODATA
FORM
PENILAIAN
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Kebutuhan dan
penggunaan akan teknologi informasi yang diaplikasikan dengan Internet dalam
segala bidang seperti e-banking, ecommerce,e-government, e-education dan banyak
lagi telah menjadi sesuatu yang lumrah. Bahkan apabila masyarakat terutama yang
hidup di kota besar tidak bersentuhan dengan persoalan teknologi informasi
dapat dipandang terbelakang atau ”GAPTEK”. Internet telah menciptakan dunia
baru yang dinamakan cyberspace yaitu sebuah dunia komunikasi berbasis komputer
yang menawarkan realitas yang baru berbentuk virtual (tidak langsung dan tidak
nyata). Walaupun dilakukan secara virtual, kita dapat merasa seolaholah ada di
tempat tersebut dan melakukan hal-hal yang dilakukan secara nyata, misalnya
bertransaksi, berdiskusi dan banyak lagi.
Perkembangan Internet yang semakin hari semakin
meningkat baik teknologi dan penggunaannya, membawa banyak dampak baik positif
maupun negatif. Tentunya untuk yang bersifat positif kita semua harus
mensyukurinya karena banyak manfaat dan kemudahan yang didapat dari teknologi
ini, misalnya kita dapat melakukan transaksi perbankan kapan saja dengan
e-banking, e-commerce juga membuat kita mudah melakukan pembelian maupun
penjualan suatu barang tanpa mengenal tempat. Mencari referensi atau informasi
mengenai ilmu pengetahuan juga bukan hal yang sulit dengan adanya e-library dan
banyak lagi kemudahan yang didapatkan dengan perkembangan Internet. Tentunya,
tidak dapat dipungkiri bahwa teknologi Internet membawa dampak negatif yang
tidak kalah banyak dengan manfaat yang ada. Internet membuat kejahatan yang
semula bersifat konvensional seperti pengancaman, pencurian dan penipuan kini
dapat dilakukan dengan menggunakan media komputer secara online dengan risiko
tertangkap yang sangat kecil oleh individu maupun kelompok dengan akibat
kerugian yang lebih besar baik untuk masyarakat maupun negara disamping
menimbulkan kejahatan-kejahatan baru.
Banyaknya dampak negatif yang timbul dan berkembang,
membuat suatu paradigma bahwa tidak ada komputer yang aman kecuali dipendam
dalam tanah sedalam 100 meter dan tidak memiliki hubungan apapun juga.
1.2 MAKSUD DAN TUJUAN
Makalah ini kami susun
untuk melengkapi tugas ujian akhir semester (UAS) pada bidang study
kewirausahaan semester 3 jurusan teknik computer di Bina Sarana Informatika.Adapun
tujuan dari dari penulisan makalah ini adalah
- Sebagai pengetahuan dan menambahkan wawasan khususnya untuk Mahasiswa
- Menjadikan hikmah bagi pengguna computer agar dapat beretika dalam memanfaatkan tehnologi informasi
- Ada sikap Kewaspadaan terhadap kejahatan cybercrime
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1 SEJARAH CYBERCRIME
Cybercrime
terjadi bermula dari kegiatan hacking yang telah ada lebih dari satu abad. Pada
tahun 1870-an, beberapa remaja telah merusak sistem telepon baru negara dengan
merubah otoritas. Berikut akan ditunjukan seberapa sibuknya para hacker telah
ada selama 35 tahun terakhir.
Awal 1960 Fasilitas universitas dengan kerangka utama komputer yang
besar, seperti laboratorium kepintaran buatan (artificial intelligence) MIT,
menjadi tahap percobaan bagi para hacker. Pada awalnya, kata “hacker” berarti
positif untuk seorang yang menguasai komputer yang dapat membuat sebuah program
melebihi apa yang dirancang untuk melakukan tugasnya.
Awal
1970 John Draper membuat sebuah panggilan telepon jarak jauh secara gratis
dengan meniupkan nada yang tepat ke dalam telepon yang memberitahukan kepada
sistem telepon agar membuka saluran. Draper menemukan siulan sebagai hadiah
gratis dalam sebuah kotak sereal anak-anak. Draper, yang kemudian memperoleh
julukan “Captain Crunch” ditangkap berulangkali untuk pengrusakan telepon pada
tahun 1970-an. Pergerakan sosial Yippie memulai majalah YIPL/TAP (Youth
International Party Line/Technical Assistance Program) untuk menolong para
hacker telepon (disebut “phreaks”) membuat panggilan jarak jauh secara gratis.
Dua
anggota dari California’s Homebrew Computer Club memulai membuat “blue boxes”
alat yang digunakan untuk meng-hack ke dalam sistem telepon. Para anggotanya,
yang mengadopsi pegangan “Berkeley Blue” (Steve Jobs) dan “Oak Toebark” (Steve
Wozniak), yang selanjutnya mendirikan Apple Computer.
Awal 1980
Pengarang William Gibson memasukkan istilah “cyberspace” dalam sebuah novel fiksi
ilmiah yang disebut Neuromancer. Dalam satu penangkapan pertama dari para
hacker, FBI menggerebek markas 414 di Milwaukee (dinamakan sesuai kode area
lokal) setelah para anggotanya meyebabkan pembobolan 60 komputer berjarak dari
Memorial Sloan-Kettering Cancer Center ke Los Alamos National Laboratory.
Comprehensive Crime Contmrol Act memberikan yuridiksi Secret Service lewat
kartu kredit dan penipuan komputer. Dua bentuk kelompok hacker, the Legion of
Doom di Amerika Serikat dan the Chaos Computer Club di Jerman.
Akhir
1980 Penipuan komputer dan tindakan penyalahgunaan memberi kekuatan lebih bagi
otoritas federal. Computer Emergency Response Team dibentuk oleh agen
pertahanan Amerika Serikat bermarkas pada Carnegie Mellon University di
Pittsburgh, misinya untuk menginvestigasi perkembangan volume dari penyerangan
pada jaringan komputer.
Pada usianya yang ke-25, seorang hacker veteran
bernama Kevin Mitnick secara rahasia memonitor e-mail dari MCI dan pegawai
keamanan Digital Equipment. Dia dihukung karena merusak komputer dan mencuri
software dan hal itu dinyatakan hukuman selama satu tahun penjara.
Pada
Oktober 2008 muncul suatu virus baru yang bernama Conficker (juga disebut
Downup, Downandup dan Kido) yang terkategori sebagai virus jenis worm.
Conficker menyerang Windows dan paling banyak ditemui dalam Windows XP.
Microsoft merilis patch untuk menghentikan worm ini pada tanggal 15 Oktober
2008. Heinz Heise memperkirakan Conficker telah menginfeksi 2.5 juta PC pada 15
Januari 2009, sementara The Guardian memperkirakan 3.5 juta PC terinfeksi. Pada
16 Januari 2009, worm ini telah menginfeksi hampir 9 juta PC, menjadikannya
salah satu infeksi yang paling cepat menyebar dalam waktu singkat.
2.2 DEFINISI CYBERCRIME
Cybercrime
adalah tindak kriminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi computer
sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan
perkembangan teknologi computer khusunya internet. Cybercrime didefinisikan
sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi computer yang
berbasasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet.
Dalam
beberapa literatur, cybercrime sering diidentikkan sebagai computer crime. The U.S. Department of Justice
memberikan pengertian Computer Crime
sebagai: "… any illegal act
requiring knowledge of Computer technology for its perpetration, investigation,
or prosecution". Pengertian lainnya diberikan oleh Organization of European Community
Development, yaitu: "any
illegal, unethical or unauthorized behavior relating to the automatic
processing and/or the transmission of data".
Andi Hamzah dalam
bukunya “Aspek-aspek Pidana di Bidang
Komputer” (1989) mengartikan
cybercrime sebagai kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan
sebagai penggunaan komputer secara ilegal.
Sedangkan menurut Eoghan Casey “Cybercrime is used
throughout this text to refer to any crime that involves computer and networks,
including crimes that do not rely heavily on computer“.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1 KARAKTERISTIK
CYBERCRIME
Selama ini dalam kejahatan konvensional, dikenal
adanya dua jenis
kejahatan sebagai berikut:
a. Kejahatan
kerah biru (blue collar crime)
Kejahatan ini merupakan jenis kejahatan atau tindak
kriminal yang dilakukan secara konvensional seperti misalnya perampokkan,
pencurian, pembunuhan dan lain-lain.
b. Kejahatan
kerah putih (white collar crime)
Kejahatan jenis ini terbagi dalam empat kelompok
kejahatan, yakni kejahatan korporasi, kejahatan birokrat, malpraktek, dan
kejahatan individu.
Cybercrime sendiri sebagai kejahatan yang muncul
sebagai akibat adanya komunitas dunia maya di internet, memiliki karakteristik
tersendiri yang berbeda dengan kedua model di atas. Karakteristik unik dari
kejahatan di dunia maya tersebut antara lain menyangkut lima hal berikut:
·
Ruang
lingkup kejahatan
·
Sifat
kejahatan
·
Pelaku
kejahatan
·
Modus
Kejahatan
·
Jenis
kerugian yang ditimbulkan
3.2 JENIS-JENIS CYBERCRIME
Berdasarkan jenis
aktifitas yang dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi beberapa
jenis sebagai berikut:
a. Unauthorized
Access
Merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang
memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak
sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer
yang dimasukinya. Probing dan port merupakan contoh kejahatan ini.
b. Illegal
Contents
Merupakan kejahatn yang dilakukan dengan memasukkan
data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis,
dan dapat dianggap melanggar hukum atau menggangu ketertiban umum, contohnya
adalah penyebaran pornografi.
c. Penyebaran
virus secara sengaja
Penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan
menggunakan email. Sering kali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak
menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui
emailnya.
d. Data
Forgery
Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan
data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini
biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web
database.
e. Cyber
Espionage, Sabotage, and Extortion
Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan
jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain,
dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage and Extortion
merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan
atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan
komputer yang terhubung dengan internet.
f. Cyberstalking
Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan
seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan e-mail dan
dilakukan berulang-ulang. Kejahatan tersebut menyerupai teror yang ditujukan
kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet. Hal itu bisa terjadi
karena kemudahan dalam membuat email dengan alamat tertentu tanpa harus
menyertakan identitas diri yang sebenarnya.
g. Carding
Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk
mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi
perdagangan di internet.
h. Hacking
dan Cracker
Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang
punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana
meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang sering melakukan aksi-aksi
perusakan di internet lazimnya disebut cracker. Boleh dibilang cracker ini
sebenarnya adalah hacker yang yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang
negatif. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas,
mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing,
menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran. Tindakan yang terakhir
disebut sebagai DoS (Denial Of Service). Dos attack merupakan serangan yang
bertujuan melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan.
i. Cybersquatting
and Typosquatting
Cybersquatting merupakan kejahatan yang dilakukan
dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha
menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal. Adapun
typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang
mirip dengan nama domain orang lain. Nama tersebut merupakan nama domain
saingan perusahaan.
j. Hijacking
Hijacking merupakan kejahatan melakukan pembajakan
hasil karya orang lain. Yang paling sering terjadi adalah Software Piracy
(pembajakan perangkat lunak).
k. Cyber
Terorism
Suatu tindakan cybercrime termasuk cyber terorism jika
mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah
atau militer. Beberapa contoh kasus Cyber Terorism sebagai berikut :
• Ramzi Yousef, dalang penyerangan pertama ke gedung WTC,
diketahui menyimpan detail serangan dalam file yang di enkripsi di laptopnya.
• Osama Bin Laden diketahui menggunakan steganography untuk
komunikasi jaringannya.
• Suatu website yang dinamai Club Hacker Muslim diketahui
menuliskan daftar tip untuk melakukan hacking ke Pentagon.
• Seorang hacker yang menyebut dirinya sebagai DoktorNuker
diketahui telah kurang lebih lima tahun melakukan defacing atau mengubah isi
halaman web dengan propaganda anti-American, anti-Israel dan pro-Bin Laden.
3.3 MODUS KEJAHATAN CYBERCRIME
Kebutuhan akan
teknologi Jaringan Komputer semakin meningkat. Selain sebagai media penyedia
informasi, melalui Internet pula kegiatan komunitas komersial menjadi bagian
terbesar, dan terpesat pertumbuhannya serta menembus berbagai batas negara.
Bahkan melalui jaringan ini kegiatan pasar di dunia bisa diketahui selama 24
jam. Melalui dunia internet atau disebut juga cyberspace, apapun dapat
dilakukan. Segi positif dari dunia maya ini tentu saja menambah trend
perkembangan teknologi dunia dengan segala bentuk kreatifitas manusia. Namun
dampak negatif pun tidak bisa dihindari. Tatkala pornografi marak di media
Internet, masyarakat pun tak bisa berbuat banyak.
Seiring dengan perkembangan teknologi Internet,
menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut dengan "CyberCrime" atau
kejahatan melalui jaringan Internet. Munculnya beberapa kasus
"CyberCrime" di Indonesia, seperti pencurian kartu kredit, hacking
beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain, misalnya email, dan
memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke
dalam programmer komputer. Sehingga dalam kejahatan komputer dimungkinkan
adanya delik formil dan delik materil. Delik formil adalah perbuatan seseorang
yang memasuki komputer orang lain tanpa ijin, sedangkan delik materil adalah
perbuatan yang menimbulkan akibat kerugian bagi orang lain. Adanya CyberCrime
telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik
kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer, khususnya jaringan internet
dan intranet.
3.4 DATA FORGERY
Data Forgery merupakan
kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan
sebagai scripless document melalui Internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan
pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi "salah
ketik" yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku karena korban akan
memasukkan data pribadi dan nomor kartu kredit yang dapat saja disalah gunakan.
3.4.1 DEFINISI DATA FORGERY
Definisi data forgery adalah
data pemalsuan atau dalam dunia cybercrime Data Forgery merupakan kejahatan
dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai
scripless document melalui Internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada
dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi "salah
ketik" yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku karena korban akan
memasukkan data pribadi dan nomor kartu kredit yang dapat saja disalah gunakan.
Kejahatan jenis ini
dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada
di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga
yang memiliki situs berbasis web database.
Data Forgery merupakan kejahatan
dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai
scripless document melalui Internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada
dokumen - dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi "salah
ketik" yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku karena korban akan
memasukkan data pribadi dan nomor kartu kredit yang dapat saja disalah gunakan.
3.4.2 PENYEBAB TERJADINYA DATA
FORGERY
Faktor-Faktor Yang
Mempengaruhi Terjadinya Cyber Crime khususnya data forgery :
·
Faktor
Politik
·
Faktor
Ekonomi
·
Faktor
Sosial Budaya
Ada beberapa aspek untuk Faktor Sosial Budaya:
·
Kemajuan
Teknologi Informasi
·
Sumber
Daya Manusia
·
Komunitas
Baru
3.4.3 PENANGGULANGAN DATA FORGERY
Ciri-ciri
dari umum dari data forgery seperti kasus email phising adalah dengan
memperhatikan dari subject dan content-nya, sebagian sebagai berikut :
1. Verify
your Account
Jika verify nya meminta
username, password dan data lainnya, jangan memberikan reaksi balik. Anda harus
selalu ingat password jangan pernah diberikan kepada siapapun. Namun kalau anda
mendaftarkan account di suatu situs dan harus memverifikasinya dengan mengklik
suatu 8URL tertentu tanpa minta mengirimkan data macam-macam, lakukan saja, karena ini mekanisme umum.
2. If you
don’t respond within 48 hours, your account will be closed.
“Jika anda tidak merespon dalam waktu 48 jam, maka akun anda akan
ditutup”. Harap membaca baik-baik dan tidak perlu terburu-buru. Tulisan di atas
wajib anda waspadai karena umumnya hanya “propaganda” agar pembaca semakin
panik.
3. Valued
Customer.
Karena e-mail phising
biasanya targetnya menggunakan random, maka e-mail tersebut bisa menggunakan
kata-kata ini. Tapi suatu saat mungkin akan menggunakan nama kita langsung,
jadi anda harus waspada. Umumnya kebocoran nama karena kita aktif di milis atau
forum komunitas tertentu.
4. Click
the Link Below to gain access to your account.
Metode lain yang digunakan
hacker yaitu dengan menampilkan URL Address atau alamat yang palsu. Walaupun
wajah webnya bisa jadi sangat menyerupai atau sama, tapi kalau diminta
registrasi ulang atau mengisi informasi sensitif, itu patut diwaspadai.
misalnya halaman login yahoo mail. Disana Anda akan disuruh memasukkan username
dan password email Anda untuk login. Ketika Anda mengklik tombol login maka
informasi username dan password Anda akan terkirim ke alamat pengirim email.
Jadi email tersebut merupakan jebakan dari pengirim email yang tujuannya untuk
mendapatkan password email Anda.
Yang lebih rumit lagi,
sekarang sudah ada beberapa e-book yang berkeliaran di internet untuk
menawarkan teknik menjebol password. Seperti diketahui Password merupakan
serangkaian karakter, baik berupa huruf, string, angka atau kombinasinya untuk
melindungi dokumen penting. Anda bisa bayangkan jika password email anda Jebol
, yang terjadi adalah seluruh data-data akan dapat diketahui, termasuk password
Account Internet Banking anda yang verifikasinya biasa masuk melalui email.
Maka akan habis uang anda diaccount tersebut.
3.4.4 CARA MENCEGAH TERJADINYA
DATA FORGERY
Adapun cara
untuk mencegah terjadinya kejahatan ini diantaranya :
·
Perlu
adanya cyber law, yakni hukum yang khusus menangani kejahatan-kejahatanyang
terjadi di internet. karena kejahatan ini berbeda dari kejahatan konvensional.
·
Perlunya
sosialisasi yang lebih intensif kepada masyarakat yang bisa dilakukan oleh
lembaga-lembaga khusus.
·
Penyedia
web-web yang menyimpan data-data penting diharapkan menggunakan enkrispsi untuk
meningkatkan keamanan.
·
Para
pengguna juga diharapkan untuk lebih waspada dan teliti sebelum memasukkan
data-data nya di internet, mengingat kejahatan ini sering terjadi karena
kurangnya ketelitian pengguna.
3.4.5 HUKUM TENTANG DATA FORGERY
Pasal 30
1)
1. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
atau melawan hukum mengakses Komputer dan atau Sistem Elektronik milik Orang lain
dengan cara apa pun.
2)
Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan
atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
3)
Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer
dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos,
melampaui, atau men9jebol sistem pengamanan.
Pasal 35
Setiap orang dengan sengaja
dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah‐olah data yang otentik.
Pasal 46
1)
Setiap
Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
2)
Setiap
Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).
3)
Setiap
Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah)
Pasal 51
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud
dalam pasal 35 dipidana penjara
paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp
12.000.000.000,00(dua belas miliar rupiah).
3.4.6 CONTOH KASUS DATA FORGERY
“Data
Forgery Pada E-Banking BCA”
a.
Memalsukan sebuah situs Internet
Dunia perbankan melalui Internet (e-banking) Indonesia,
dikejutkan oleh ulah seseorang bernama Steven Haryanto, seorang hacker dan
jurnalis pada majalah Master Web. Lelaki asal Bandung ini dengan sengaja
membuat situs asli tapi palsu layanan Internet banking Bank Central Asia,
(BCA). Steven membeli domain-domain dengan nama mirip www.klikbca.com (situs
asli Internet banking BCA), yaitu domain www.klik-bca.com,www.kilkbca.com,
www.clikbca.com, www.klickca.com. Dan www.klikbac.com. Isi situs-situs plesetan
inipun nyaris sama, kecuali tidak adanya security untuk bertransaksi dan adanya
formulir akses (login form) palsu. Jika nasabah BCA salah mengetik situs BCA
asli maka nasabah tersebut masuk perangkap situs plesetan yang dibuat oleh
Steven sehingga identitas pengguna (user id) dan nomor identitas personal (PIN)
dapat di ketahuinya.
Modus:
Modusnya sangat sederhana, si hacker memfotokopi
tampilan website Bank BCA yang
seolah-olah milik BCA Tindakan tersebut dilakukan untuk mengecoh nasabah
sehingga pelaku dapat mengambil identitas nasabah.
Modus lainnya yang juga menggunakan situs palsu adalah
penipuan lewat situs-situs tertentu.
“Yang pernah terjadi adalah sebuah situs porno Triple
X membuat penawaran, jika ingin masuk dan melihat gambar syur yang mampu
menaikkan adrenalin silahkan melakukan registrasi dan transfer biaya sebesar
Rp. 10.000,- lewat BCA.
BAB IV
PENUTUP
4.1 KESIMPULAN
Dari hasil penulisan makalah ini penulis
dapat mengambil beberapa kesimpulan diantaranya sebagai berikut:
a). Cybercrime adalah segala bentuk kejahatan di dalam
dunia maya atau di internet.
b).Cybercrime sangat merugikan pihak korban,karena
data-data yang penting dan rahasia dapat diambil.
c). Berbagai upaya telah dilakukan pemerintah dalam
menanggulangi cybercrime yakni dengan
membuat undang-undang tentang tindak pidana cybercrime
4.2 SARAN
Setelah menulis makalah mengenai
Cybercrime ini penulis mempunyai beberapa saran kepada beberapa pihak
diantaranya:
a). Kepada pemerintah supaya lebih
tegas lagi menangani kasus-kasus cybercrime.
b). Kepada para pakar IT,supaya dalam
membuat program pengamana data lebih optimal lagi sehingga kasus-kasus
kejahatan dunia maya dapat di minimalkan.
DAFTAR PUSTAKA
Aji,
Supriyanto, “Pengantar Tehnologi Informasi”, Semarang. Penerbit : Salemba Infotek
Lestari
Sri, Prasetya, “Kasus Kejahatan Komputer” Artikel
Prabowo W.
Onno, “Belajar Menjadi hacker” Artikel Google
Posting Komentar