CYBERCRIME
DAN CYBER LAW
KEJAHATAN PERBANKAN TENTANG KARTU KREDIT
Disusun oleh:
JOKO
RIYANTO 13122047
LABUHAN NABABAN 13121961
TRI
APRIYANTO 13122044
BUNTAR
CHANDRA 13121838
MAULANA
KAMAL YUSUF 13121096
ARIFIN SANJAYA 13121919
Jurusan
Manajemen Informatika
Akademi
Manajemen Informatika dan Komputer Bina Sarana Informatika
2013
KATA
PENGANTAR
Puji syukur kami
panjatkan kepada Allah SWT sehingga penyusunan makalah ini dapat terselesaikan
tepat pada waktunya. Selain itu kami ingin mengucapkan terima kasih yang
sebesar-besarnya kepada dosen pembimbing mata kuliah ETIKA PROFESI TEKNIK
INFORMASI & KOMUNIKASI atas bimbingan dan motivasinya.
Etika profesi teknik
Informasi dan Komunikasi adalah mata kuliah yang sangat perlu dikembangkan dan
dipahami mengingat begitu besar peranannya dalam pendidikan, khususnya
pada bidang IT dengan kode etiknya dan permasalahannya terutama masalah
yg kami bahas kejahatan elektronik di dunia maya yang sedang marak terjadi
akhir-akhir ini tentang cybercrime.
Penulis menyadari akan
kekurangan dalam penyusunan makalah ini. Karena itu kami sangat mengharapkan
kritik dan saran yang bersifat membangun dari semua pihak demi kesempurnaan
makalah ini.
Jakarta,18 DESEMBER 2013
Penulis
DAFTAR
ISI
Halaman
Judul .........................................................................................................
i
Kata
Pengantar .......................................................................................................
ii
Daftar
Isi ...............................................................................................................
iii
BAB
I PENDAHULUAN
1.1.
Latar Belakang ..........................................................................................
1
1.2.
Maksud dan Tujuan ...................................................................................
2
BAB
II LANDASAN TEORI
2.1.
Sejarah Cybercrime
..................................................................................
3
2.1.
Definisi cybercrime ..................................................................................
5
BAB III PEMBAHASAN
3.1.
Karakteristik Cybercrime .................................................................
7
3.2. Jenis-Jenis
Cybercrime .....................................................................
7
3.3. Modus
Kejahatan Cybercrime ..........................................................
8
3.4. Data
Forgery
......................................................................................
10
3.4.1. Definisi
Data Forgery ........................................................... 14
3.4.2. Penyebab
Terjadinya Data Forgery ...................................... 14
3.4.3.
Penanggulangan Data Forgery .............................................. 15
3.4.4. Cara
Mencegah Terjadinya Data Forgery ............................. 17
3.4.5. Hukum
Tentang Data Forgery .............................................. 17
3.4.6.
Contoh Kasus Data Forgery .................................................. 19
BAB IV PENUTUP
4.1.
Kesimpulan ............................................................................................
26
4.2.
Saran .......................................................................................................
26
DAFTAR
PUSTAKA
BIODATA
FORM
PENILAIAN
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR
BELAKANG
Kebutuhan dan penggunaan akan
teknologi informasi yang diaplikasikan dengan Internet dalam segala bidang
seperti e-banking, ecommerce,e-government, e-education dan banyak lagi telah
menjadi sesuatu yang lumrah. Bahkan apabila masyarakat terutama yang hidup di
kota besar tidak bersentuhan dengan persoalan teknologi informasi dapat
dipandang terbelakang atau ”GAPTEK”. Internet telah menciptakan dunia baru yang
dinamakan cyberspace yaitu sebuah dunia komunikasi berbasis komputer yang
menawarkan realitas yang baru berbentuk virtual (tidak langsung dan tidak
nyata). Walaupun dilakukan secara virtual, kita dapat merasa seolaholah ada di
tempat tersebut dan melakukan hal-hal yang dilakukan secara nyata, misalnya
bertransaksi, berdiskusi dan banyak lagi.
Perkembangan Internet yang semakin hari semakin
meningkat baik teknologi dan penggunaannya, membawa banyak dampak baik positif
maupun negatif. Tentunya untuk yang bersifat positif kita semua harus
mensyukurinya karena banyak manfaat dan kemudahan yang didapat dari teknologi
ini, misalnya kita dapat melakukan transaksi perbankan kapan saja dengan
e-banking, e-commerce juga membuat kita mudah melakukan pembelian maupun
penjualan suatu barang tanpa mengenal tempat. Mencari referensi atau informasi
mengenai ilmu pengetahuan juga bukan hal yang sulit dengan adanya e-library dan
banyak lagi kemudahan yang didapatkan dengan perkembangan Internet. Tentunya,
tidak dapat dipungkiri bahwa teknologi Internet membawa dampak negatif yang
tidak kalah banyak dengan manfaat yang ada. Internet membuat kejahatan yang
semula bersifat konvensional seperti pengancaman, pencurian dan penipuan kini
dapat dilakukan dengan menggunakan media komputer secara online dengan risiko
tertangkap yang sangat kecil oleh individu maupun kelompok dengan akibat
kerugian yang lebih besar baik untuk masyarakat maupun negara disamping
menimbulkan kejahatan-kejahatan baru.
Banyaknya dampak negatif yang timbul dan berkembang,
membuat suatu paradigma bahwa tidak ada komputer yang aman kecuali dipendam
dalam tanah sedalam 100 meter dan tidak memiliki hubungan apapun juga.
1.2 MAKSUD
DAN TUJUAN
Makalah ini kami susun untuk
melengkapi tugas ujian akhir semester (UAS) pada bidang study kewirausahaan
semester 3 jurusan teknik computer di Bina Sarana Informatika.Adapun tujuan
dari dari penulisan makalah ini adalah
- Sebagai pengetahuan dan menambahkan wawasan
khususnya untuk Mahasiswa
- Menjadikan hikmah bagi pengguna computer agar
dapat beretika dalam memanfaatkan tehnologi informasi
- Ada sikap Kewaspadaan terhadap kejahatan
cybercrime
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1 SEJARAH CYBERCRIME
Cybercrime
terjadi bermula dari kegiatan hacking yang telah ada lebih dari satu abad. Pada
tahun 1870-an, beberapa remaja telah merusak sistem telepon baru negara dengan
merubah otoritas. Berikut akan ditunjukan seberapa sibuknya para hacker telah
ada selama 35 tahun terakhir.
Awal 1960 Fasilitas universitas dengan kerangka utama komputer yang
besar, seperti laboratorium kepintaran buatan (artificial intelligence) MIT,
menjadi tahap percobaan bagi para hacker. Pada awalnya, kata “hacker” berarti
positif untuk seorang yang menguasai komputer yang dapat membuat sebuah program
melebihi apa yang dirancang untuk melakukan tugasnya.
Awal
1970 John Draper membuat sebuah panggilan telepon jarak jauh secara gratis
dengan meniupkan nada yang tepat ke dalam telepon yang memberitahukan kepada
sistem telepon agar membuka saluran. Draper menemukan siulan sebagai hadiah
gratis dalam sebuah kotak sereal anak-anak. Draper, yang kemudian memperoleh
julukan “Captain Crunch” ditangkap berulangkali untuk pengrusakan telepon pada
tahun 1970-an. Pergerakan sosial Yippie memulai majalah YIPL/TAP (Youth
International Party Line/Technical Assistance Program) untuk menolong para
hacker telepon (disebut “phreaks”) membuat panggilan jarak jauh secara gratis.
Dua
anggota dari California’s Homebrew Computer Club memulai membuat “blue boxes”
alat yang digunakan untuk meng-hack ke dalam sistem telepon. Para anggotanya,
yang mengadopsi pegangan “Berkeley Blue” (Steve Jobs) dan “Oak Toebark” (Steve
Wozniak), yang selanjutnya mendirikan Apple Computer.
Awal 1980
Pengarang William Gibson memasukkan istilah “cyberspace” dalam sebuah novel fiksi
ilmiah yang disebut Neuromancer. Dalam satu penangkapan pertama dari para
hacker, FBI menggerebek markas 414 di Milwaukee (dinamakan sesuai kode area
lokal) setelah para anggotanya meyebabkan pembobolan 60 komputer berjarak dari
Memorial Sloan-Kettering Cancer Center ke Los Alamos National Laboratory.
Comprehensive Crime Contmrol Act memberikan yuridiksi Secret Service lewat
kartu kredit dan penipuan komputer. Dua bentuk kelompok hacker, the Legion of
Doom di Amerika Serikat dan the Chaos Computer Club di Jerman.
Akhir
1980 Penipuan komputer dan tindakan penyalahgunaan memberi kekuatan lebih bagi
otoritas federal. Computer Emergency Response Team dibentuk oleh agen
pertahanan Amerika Serikat bermarkas pada Carnegie Mellon University di
Pittsburgh, misinya untuk menginvestigasi perkembangan volume dari penyerangan
pada jaringan komputer.
Pada usianya yang ke-25, seorang hacker veteran
bernama Kevin Mitnick secara rahasia memonitor e-mail dari MCI dan pegawai
keamanan Digital Equipment. Dia dihukung karena merusak komputer dan mencuri
software dan hal itu dinyatakan hukuman selama satu tahun penjara.
Pada
Oktober 2008 muncul suatu virus baru yang bernama Conficker (juga disebut
Downup, Downandup dan Kido) yang terkategori sebagai virus jenis worm.
Conficker menyerang Windows dan paling banyak ditemui dalam Windows XP.
Microsoft merilis patch untuk menghentikan worm ini pada tanggal 15 Oktober
2008. Heinz Heise memperkirakan Conficker telah menginfeksi 2.5 juta PC pada 15
Januari 2009, sementara The Guardian memperkirakan 3.5 juta PC terinfeksi. Pada
16 Januari 2009, worm ini telah menginfeksi hampir 9 juta PC, menjadikannya
salah satu infeksi yang paling cepat menyebar dalam waktu singkat.
2.2 DEFINISI CYBERCRIME
Cybercrime
adalah tindak kriminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi computer
sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan
perkembangan teknologi computer khusunya internet. Cybercrime didefinisikan
sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi computer yang
berbasasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet.
Dalam
beberapa literatur, cybercrime sering diidentikkan sebagai computer crime. The U.S. Department of Justice
memberikan pengertian Computer Crime
sebagai: "… any illegal act
requiring knowledge of Computer technology for its perpetration, investigation,
or prosecution". Pengertian lainnya diberikan oleh Organization of European Community
Development, yaitu: "any
illegal, unethical or unauthorized behavior relating to the automatic
processing and/or the transmission of data".
Andi
Hamzah dalam bukunya “Aspek-aspek Pidana di Bidang Komputer”
(1989) mengartikan cybercrime
sebagai kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai
penggunaan komputer secara ilegal.
Sedangkan menurut Eoghan
Casey “Cybercrime is used throughout this text to refer to any crime that
involves computer and networks, including crimes that do not rely heavily on
computer“.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1 KARAKTERISTIK CYBERCRIME
Selama ini dalam kejahatan konvensional, dikenal
adanya dua jenis
kejahatan
sebagai berikut:
a. Kejahatan kerah biru (blue collar
crime)
Kejahatan ini merupakan jenis kejahatan atau tindak
kriminal yang dilakukan secara konvensional seperti misalnya perampokkan,
pencurian, pembunuhan dan lain-lain.
b. Kejahatan kerah putih (white collar
crime)
Kejahatan jenis ini terbagi dalam empat kelompok
kejahatan, yakni kejahatan korporasi, kejahatan birokrat, malpraktek, dan
kejahatan individu.
Cybercrime sendiri sebagai kejahatan yang muncul
sebagai akibat adanya komunitas dunia maya di internet, memiliki karakteristik
tersendiri yang berbeda dengan kedua model di atas. Karakteristik unik dari
kejahatan di dunia maya tersebut antara lain menyangkut lima hal berikut:
·
Ruang lingkup
kejahatan
·
Sifat kejahatan
·
Pelaku kejahatan
·
Modus Kejahatan
·
Jenis kerugian
yang ditimbulkan
3.2 JENIS-JENIS
CYBERCRIME
Berdasarkan jenis aktifitas yang
dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi beberapa jenis sebagai
berikut:
a. Unauthorized Access
Merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang
memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak
sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer
yang dimasukinya. Probing dan port merupakan contoh kejahatan ini.
b. Illegal Contents
Merupakan kejahatn yang dilakukan dengan memasukkan
data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis,
dan dapat dianggap melanggar hukum atau menggangu ketertiban umum, contohnya
adalah penyebaran pornografi.
c. Penyebaran virus secara sengaja
Penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan
menggunakan email. Sering kali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak
menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui
emailnya.
d. Data Forgery
Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan
data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini
biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web
database.
e. Cyber Espionage, Sabotage, and
Extortion
Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan
jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain,
dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage and Extortion
merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan
atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan
komputer yang terhubung dengan internet.
f. Cyberstalking
Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan
seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan e-mail dan
dilakukan berulang-ulang. Kejahatan tersebut menyerupai teror yang ditujukan
kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet. Hal itu bisa terjadi
karena kemudahan dalam membuat email dengan alamat tertentu tanpa harus
menyertakan identitas diri yang sebenarnya.
g. Carding
Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk
mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi
perdagangan di internet.
h. Hacking dan Cracker
Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang
punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana
meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang sering melakukan aksi-aksi
perusakan di internet lazimnya disebut cracker. Boleh dibilang cracker ini
sebenarnya adalah hacker yang yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang
negatif. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas,
mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing,
menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran. Tindakan yang terakhir
disebut sebagai DoS (Denial Of Service). Dos attack merupakan serangan yang
bertujuan melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan.
i. Cybersquatting and Typosquatting
Cybersquatting merupakan kejahatan yang dilakukan
dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha
menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal. Adapun
typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang
mirip dengan nama domain orang lain. Nama tersebut merupakan nama domain
saingan perusahaan.
j. Hijacking
Hijacking merupakan kejahatan melakukan pembajakan
hasil karya orang lain. Yang paling sering terjadi adalah Software Piracy
(pembajakan perangkat lunak).
k. Cyber Terorism
Suatu tindakan cybercrime termasuk cyber terorism jika
mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah
atau militer. Beberapa contoh kasus Cyber Terorism sebagai berikut :
• Ramzi
Yousef, dalang penyerangan pertama ke gedung WTC, diketahui menyimpan detail
serangan dalam file yang di enkripsi di laptopnya.
• Osama
Bin Laden diketahui menggunakan steganography untuk komunikasi jaringannya.
• Suatu
website yang dinamai Club Hacker Muslim diketahui menuliskan daftar tip untuk
melakukan hacking ke Pentagon.
• Seorang
hacker yang menyebut dirinya sebagai DoktorNuker diketahui telah kurang lebih
lima tahun melakukan defacing atau mengubah isi halaman web dengan propaganda
anti-American, anti-Israel dan pro-Bin Laden.
3.3 MODUS
KEJAHATAN CYBERCRIME
Kebutuhan akan teknologi Jaringan
Komputer semakin meningkat. Selain sebagai media penyedia informasi, melalui
Internet pula kegiatan komunitas komersial menjadi bagian terbesar, dan
terpesat pertumbuhannya serta menembus berbagai batas negara. Bahkan melalui
jaringan ini kegiatan pasar di dunia bisa diketahui selama 24 jam. Melalui
dunia internet atau disebut juga cyberspace, apapun dapat dilakukan. Segi positif
dari dunia maya ini tentu saja menambah trend perkembangan teknologi dunia
dengan segala bentuk kreatifitas manusia. Namun dampak negatif pun tidak bisa
dihindari. Tatkala pornografi marak di media Internet, masyarakat pun tak bisa
berbuat banyak.
Seiring dengan perkembangan teknologi Internet,
menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut dengan "CyberCrime" atau
kejahatan melalui jaringan Internet. Munculnya beberapa kasus
"CyberCrime" di Indonesia, seperti pencurian kartu kredit, hacking
beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain, misalnya email, dan
memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke
dalam programmer komputer. Sehingga dalam kejahatan komputer dimungkinkan
adanya delik formil dan delik materil. Delik formil adalah perbuatan seseorang
yang memasuki komputer orang lain tanpa ijin, sedangkan delik materil adalah
perbuatan yang menimbulkan akibat kerugian bagi orang lain. Adanya CyberCrime
telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik
kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer, khususnya jaringan internet
dan intranet.
3.4 DATA
FORGERY
Data Forgery merupakan kejahatan
dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai
scripless document melalui Internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada
dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi "salah
ketik" yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku karena korban akan
memasukkan data pribadi dan nomor kartu kredit yang dapat saja disalah gunakan.
3.4.1 DEFINISI DATA FORGERY
Definisi data forgery adalah data pemalsuan atau dalam
dunia cybercrime Data Forgery merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada
dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui Internet.
Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat
seolah-olah terjadi "salah ketik" yang pada akhirnya akan
menguntungkan pelaku karena korban akan memasukkan data pribadi dan nomor kartu
kredit yang dapat saja disalah gunakan.
Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan
data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini
biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web
database.
Data Forgery merupakan kejahatan dengan memalsukan
data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless document
melalui Internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen - dokumen
e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi "salah ketik" yang pada
akhirnya akan menguntungkan pelaku karena korban akan memasukkan data pribadi
dan nomor kartu kredit yang dapat saja disalah gunakan.
3.4.2 PENYEBAB TERJADINYA DATA FORGERY
Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Terjadinya Cyber Crime
khususnya data forgery :
·
Faktor Politik
·
Faktor Ekonomi
·
Faktor Sosial
Budaya
Ada beberapa aspek untuk Faktor Sosial Budaya:
·
Kemajuan
Teknologi Informasi
·
Sumber Daya
Manusia
·
Komunitas Baru
3.4.3 PENANGGULANGAN DATA FORGERY
Ciri-ciri
dari umum dari data forgery seperti kasus email phising adalah dengan
memperhatikan dari subject dan content-nya, sebagian sebagai berikut :
1. Verify
your Account
Jika verify nya meminta username, password dan data
lainnya, jangan memberikan reaksi balik. Anda harus selalu ingat password
jangan pernah diberikan kepada siapapun. Namun kalau anda mendaftarkan account
di suatu situs dan harus memverifikasinya dengan mengklik suatu 8URL tertentu
tanpa minta mengirimkan data macam-macam,
lakukan saja, karena ini mekanisme umum.
2. If you
don’t respond within 48 hours, your account will be closed.
“Jika anda tidak merespon dalam waktu 48 jam, maka akun anda akan
ditutup”. Harap membaca baik-baik dan tidak perlu terburu-buru. Tulisan di atas
wajib anda waspadai karena umumnya hanya “propaganda” agar pembaca semakin
panik.
3. Valued
Customer.
Karena e-mail phising biasanya targetnya menggunakan
random, maka e-mail tersebut bisa menggunakan kata-kata ini. Tapi suatu saat
mungkin akan menggunakan nama kita langsung, jadi anda harus waspada. Umumnya
kebocoran nama karena kita aktif di milis atau forum komunitas tertentu.
4. Click
the Link Below to gain access to your account.
Metode lain yang digunakan hacker yaitu dengan
menampilkan URL Address atau alamat yang palsu. Walaupun wajah webnya bisa jadi
sangat menyerupai atau sama, tapi kalau diminta registrasi ulang atau mengisi
informasi sensitif, itu patut diwaspadai. misalnya halaman login yahoo mail.
Disana Anda akan disuruh memasukkan username dan password email Anda untuk
login. Ketika Anda mengklik tombol login maka informasi username dan password
Anda akan terkirim ke alamat pengirim email. Jadi email tersebut merupakan
jebakan dari pengirim email yang tujuannya untuk mendapatkan password email
Anda.
Yang lebih rumit lagi, sekarang sudah ada beberapa e-book
yang berkeliaran di internet untuk menawarkan teknik menjebol password. Seperti
diketahui Password merupakan serangkaian karakter, baik berupa huruf, string,
angka atau kombinasinya untuk melindungi dokumen penting. Anda bisa bayangkan
jika password email anda Jebol , yang terjadi adalah seluruh data-data akan
dapat diketahui, termasuk password Account Internet Banking anda yang
verifikasinya biasa masuk melalui email. Maka akan habis uang anda diaccount
tersebut.
3.4.4 CARA MENCEGAH TERJADINYA DATA FORGERY
Adapun cara untuk
mencegah terjadinya kejahatan ini diantaranya :
·
Perlu adanya
cyber law, yakni hukum yang khusus menangani kejahatan-kejahatanyang terjadi di
internet. karena kejahatan ini berbeda dari kejahatan konvensional.
·
Perlunya
sosialisasi yang lebih intensif kepada masyarakat yang bisa dilakukan oleh
lembaga-lembaga khusus.
·
Penyedia web-web
yang menyimpan data-data penting diharapkan menggunakan enkrispsi untuk
meningkatkan keamanan.
·
Para pengguna
juga diharapkan untuk lebih waspada dan teliti sebelum memasukkan data-data nya
di internet, mengingat kejahatan ini sering terjadi karena kurangnya ketelitian
pengguna.
3.4.5 HUKUM TENTANG DATA FORGERY
Pasal 30
1) 1. Setiap Orang
dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan
atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.
2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan
hukum mengakses Komputer dan atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan
tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan
hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan
melanggar, menerobos, melampaui, atau men9jebol sistem pengamanan.
Pasal 35
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan
hukum melakukan manipulasi, penciptaan,
perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
tersebut dianggap seolah‐olah data
yang otentik.
Pasal 46
1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).
3) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah)
Pasal 51
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud
dalam pasal 35 dipidana penjara
paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp
12.000.000.000,00(dua belas miliar rupiah).
3.4.6 CONTOH KASUS DATA FORGERY
“Data
Forgery Pada E-Banking BCA”
a.
Memalsukan sebuah situs Internet
Dunia perbankan melalui Internet (e-banking) Indonesia,
dikejutkan oleh ulah seseorang bernama Steven Haryanto, seorang hacker dan
jurnalis pada majalah Master Web. Lelaki asal Bandung ini dengan sengaja
membuat situs asli tapi palsu layanan Internet banking Bank Central Asia,
(BCA). Steven membeli domain-domain dengan nama mirip www.klikbca.com (situs
asli Internet banking BCA), yaitu domain www.klik-bca.com,www.kilkbca.com,
www.clikbca.com, www.klickca.com. Dan www.klikbac.com. Isi situs-situs plesetan
inipun nyaris sama, kecuali tidak adanya security untuk bertransaksi dan adanya
formulir akses (login form) palsu. Jika nasabah BCA salah mengetik situs BCA
asli maka nasabah tersebut masuk perangkap situs plesetan yang dibuat oleh
Steven sehingga identitas pengguna (user id) dan nomor identitas personal (PIN)
dapat di ketahuinya.
Modus:
Modusnya sangat sederhana, si hacker memfotokopi
tampilan website Bank BCA yang
seolah-olah milik BCA Tindakan tersebut dilakukan untuk mengecoh nasabah
sehingga pelaku dapat mengambil identitas nasabah.
Modus lainnya yang juga menggunakan situs palsu adalah
penipuan lewat situs-situs tertentu.
“Yang pernah terjadi adalah sebuah situs porno Triple
X membuat penawaran, jika ingin masuk dan melihat gambar syur yang mampu
menaikkan adrenalin silahkan melakukan registrasi dan transfer biaya sebesar
Rp. 10.000,- lewat BCA.
BAB IV
PENUTUP
4.1 KESIMPULAN
Dari hasil penulisan makalah ini penulis
dapat mengambil beberapa kesimpulan diantaranya sebagai berikut:
a). Cybercrime adalah segala bentuk kejahatan di dalam
dunia maya atau di internet.
b).Cybercrime sangat merugikan pihak korban,karena
data-data yang penting dan rahasia dapat diambil.
c). Berbagai upaya telah dilakukan pemerintah dalam
menanggulangi cybercrime yakni dengan
membuat undang-undang tentang tindak pidana cybercrime
4.2 SARAN
Setelah menulis makalah mengenai
Cybercrime ini penulis mempunyai beberapa saran kepada beberapa pihak
diantaranya:
a). Kepada pemerintah supaya lebih
tegas lagi menangani kasus-kasus cybercrime.
b). Kepada para pakar IT,supaya dalam
membuat program pengamana data lebih optimal lagi sehingga kasus-kasus
kejahatan dunia maya dapat di minimalkan.
DAFTAR PUSTAKA
Aji, Supriyanto,
“Pengantar Tehnologi Informasi”, Semarang. Penerbit : Salemba Infotek
Lestari Sri, Prasetya,
“Kasus Kejahatan Komputer” Artikel
Prabowo W. Onno,
“Belajar Menjadi hacker” Artikel Google